Koma.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Penghentian ini disebabkan oleh dua hal, yakni kendala penghitungan kerugian keuangan negara dan kedaluwarsa perkara.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa lembaga antirasuah telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Desember 2024.
Keputusan KPK ini langsung menuai kritik. Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Laode Muhammad Syarif, menyatakan perkara Aswad sama sekali tidak layak dihentikan melalui SP3.
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, turut mempertanyakan keputusan tersebut. Ia menyatakan bahwa KPK tidak bisa bersikap abu-abu dalam menjelaskan keputusan tersebut.









