Koma.id– Ditreskrimum Polda Metro Jaya mempersilakan Roy Suryo Cs menempuh praperadilan apabila keberatan dengan hasil penyidikan serta penetapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa mekanisme praperadilan merupakan hak hukum setiap tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” ucap Iman, Kamis (18/12/2025).
Iman menekankan bahwa proses penyidikan perkara tersebut telah dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional. Ia menyebut, kepolisian telah menggelar dua kali gelar perkara, dua asistensi dengan Bareskrim Polri, serta satu gelar perkara khusus yang digelar atas permintaan pihak tersangka.
Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya juga telah menyita 17 jenis barang bukti, 709 dokumen, serta meminta keterangan dari 22 ahli lintas disiplin untuk memperkuat pembuktian perkara.
“Kemudian setelah gelar perkara khusus ini penyidik akan melaksanakan pemenuhan rekomendasi gelar perkara khusus untuk kelengkapan berkas perkara dan segera memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melaksanakan gelar perkara khusus pada Senin, 15 Desember 2025, sebagai tindak lanjut dari permohonan Roy Suryo dan pihak terkait. Salah satu poin krusial dalam gelar tersebut adalah ditampilkannya ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
Ijazah tersebut ditunjukkan di hadapan forum setelah disita secara resmi dari pihak pelapor. Penyidik memastikan dokumen tersebut telah menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.







