Koma.id– Kehadiran sejumlah personel kepolisian di dalam ruang sidang menimbulan protes dari kuasa hukum terdakwa dalam persidangan kasus Delpedro Marhaen cs di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Kuasa hukum Delpedro dan tiga terdakwa lainnya, Nurkholis Hidayat yang juga dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan keberatan atas kehadiran empat anggota polisi yang hadir sejak awal persidangan, bahkan sebelum sidang dimulai.
Di mana dalam persidangan, dua personel polisi terlihat berdiri di area sebelah kanan dan kiri belakang kursi hakim ketua.
Dalam persidangan perdana itu, jaksa mendakwa Delpedro selaku Direktur Eksekutif Lokataru bersama tiga terdakwa lainnya berkolaborasi melakukan unggahan bersama, membagikan ulang konten, dan menyelaraskan narasi mengajak masyarakat melakukan tindakan anarkistis.







