Koma.id– Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka kemungkinan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, termasuk di kementerian dan lembaga sipil, memicu perdebatan hukum di kalangan ahli.
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, menyatakan bahwa peraturan tersebut tidak memiliki landasan hukum.
Heboh! Investasi Bodong Koperasi BLN Putar Dana Rp4,6 Triliun, 41 Ribu Nasabah Jadi Korban
Ia merujuk pada UU tentang Polri Nomor 2/2002, di mana Pasal 28 yang mengatur hal serupa telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menambahkan, aturan itu juga tidak mengacu pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di sisi lain, pengamat kebijakan publik Boni Hargens memberikan penilaian yang berseberangan. Menurutnya, Perkap tersebut justru tidak melanggar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Boni berpendapat bahwa peraturan ini justru menindaklanjuti dan mengimplementasikan putusan MK secara konsisten dengan peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk UU Polri dan UU ASN.







