Koma.id– Keputusan Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi nama baik mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi serta dua mantan pejabat lain mendapat respons positif dari Persatuan Pergerakan Jaringan Nasional Aktivis 98 (PPJNA 98).
Rehabilitasi tersebut diberikan kepada Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ketua Umum PPJNA 98, Anto Kusumayuda, menilai keputusan rehabilitasi bukan datang secara mendadak, melainkan melalui proses panjang yang melibatkan kajian hukum serta masukan dari tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan. Bahkan kontribusi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turut mempercepat dinamika komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.
Bahkan Dasco dinilai konsisten mengumpulkan informasi, mendengar keluhan publik, dan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah agar proses hukum berjalan objektif.
“Pak Dasco membantu mempercepat komunikasi. Beliau salah satu tokoh yang memahami betul bahwa kebijakan korporasi tidak boleh dipidana tanpa dasar yang kuat. Masukan ini sangat berarti sehingga pemerintah memperoleh gambaran utuh,” kata Anto, Rabu (26/11/2025).
Anto menyebut kasus ASDP sebagai contoh bagaimana kebijakan manajemen BUMN sering kali dipersepsikan keliru hingga berpotensi diseret ke ranah pidana. Dalam praktiknya, banyak keputusan direksi bersifat kolektif dan memerlukan pertimbangan bisnis yang kompleks.
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 Juli 2026: BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang
Untukl itu rehabilitasi ini menjadi sinyal bahwa negara ingin memastikan penegakan hukum berbasis bukti objektif, bukan tekanan atau persepsi semata.
“Kalau ada proses yang keliru, harus diluruskan. Rehabilitasi ini langkah maju. Ke depan, kami berharap seluruh aparat penegak hukum lebih berhati-hati dan proporsional dalam menangani kebijakan korporasi,” tegas Anto.







