Koma.id– Vonis 10 bulan penjara bagi Sertu Riza Pahlevi, oknum TNI AD, atas kasus penganiayaan hingga tewas terhadap siswa SMP berinisial MHS (15) di Deliserdang, lebih ringan dari pelaku maling ayam.
“Majelis hakim justru menghancurkan keadilan dengan memvonis terdakwa hanya 10 bulan penjara dan ganti rugi Rp12 juta. Hukumannya bahkan lebih ringan dari maling ayam,” ujar Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Selasa (21/10/2025).
Irvan menilai vonis ringan tersebut menyalahi prinsip hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). LBH Medan menilai peradilan militer gagal memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan berencana melaporkan majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan ke Mahkamah Agung atas dugaan kejanggalan putusan.
LBH Medan juga berencana melaporkan majelis hakim Dilmil I-02 Medan ke Mahkamah Agung (MA) atas dugaan kejanggalan dalam putusan tersebut. Menurut Irvan, berdasarkan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUHP, Riza seharusnya dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Adapun kekerasan yang menimpa korban berawal saat MHS melintas lokasi tawuran, di mana polisi, Satpol PP, dan Babinsa melakukan pembubaran massa. Remaja yang hanya menyaksikan tawuran itu menjadi korban penganiayaan hingga tewas.







