Koma.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Perampasan Aset bisa selesai pada tahun ini.
Dua RUU ini menjadi perhatian banyak pihak. Sudding mengatakan, pihaknya akan merampungkan lebih dulu RUU KUHAP , kemudian membahas RUU Perampasan Aset.
Mulai Besok Warga Bisa Ikuti Walking Tour dan Nikmati Wisata Edukasi di Balai Kota Jakarta
Kata Sudding, RUU KUHAP akan menjadi dasar bagi penegak hukum dalam melakukan praktik perampasan aset nantinya.
Kiprah Jenderal Suyudi Sebelum Jadi Kapolri, dari Pemberantasan Narkoba hingga Buron Internasional
Terpisah, Direktur Riset Trust Indonesia Ahmad Fadhli mengatakan, rencana pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang perampasan aset dapat memberi rasa lega di masyarakat pascademonstrasi terhadap anggota DPR beberapa waktu lalu.
Selain itu, juga mengobati kepedihan masyarakat melihat besarnya duit negara yang “ditilep” para tikus berdasi.
Apalagi, sebagian besar kasus korupsi berkenaan dengan sumber daya alam, yang tentu memiliki dampak paling luas, dari kerusakan lingkungan, ketimpangan sosial dan melemahkan ekonomi secara nasional.








