Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Selain Musik Klasik, Ini Jenis Lagu yang Bebas Royalti

Views
×

Selain Musik Klasik, Ini Jenis Lagu yang Bebas Royalti

Sebarkan artikel ini
Selain Musik Klasik, Ini Jenis Lagu yang Bebas Royalti
Ilustrasi partitur musik. (Foto/Istimewa)

Koma.id Ramai isu hak cipta dan royalti mengenai musik yang diputar di dalam kafe-kafe atau rumah makan tengah menjadi bahan pembahasan. Mayoritas musik dan lagu yang memiliki hak cipta mewajibkan pemutarnya untuk membayarkan royalti kepada pencipta lagu.

Namun ternyata, tak semua lagu diketahui memiliki hak cipta. Musik klasik termasuk jenis musik yang pemutarnya tidak perlu membayar royalti.

Silakan gulirkan ke bawah

Musik klasik yang dimaksud adalah musik-musik yang diciptakan oleh komposer seperti Wolfgang Mozart, Ludwig van Beethoven, dan Johann Sebastian Bach. Musik tersebut tak perlu dibayarkan royaltinya sebab komposisi musiknya telah menjadi milik publik atau public domain.

Status tersebut berlaku ketika hak cipta seorang komponis telah berakhir. Berdasarkan undang-undang hak cipta Indonesia, perlindungan hak cipta berlaku selama hidup sang pencipta musik ditambah 70 tahun setelah kematiannya.

Lalu, apakah ada jenis musik lain yang bebas royalti?

Pengamat musik, Idhar Resmadi menjelaskan terdapat beberapa jenis musik yang tidak dibebankan royalti karena hak cipta. Musik tersebut adalah musik berjenis lagu tradisional dan public domain.

Selain itu, lagu dari musisi-musisi yang menggunakan creative commons license juga tidak dibebani royalti. “Lagu tradisional, public domain, salah satunya adalah musisi-musisi yang menggunakan creative commons license,” ungkap Idhar, Jumat (8/8).

Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai jenis-jenis lagu tersebut.

– Lagu tradisional

Lagu tradisional adalah lagu yang berasal dari suatu daerah tertentu dan menjadi ciri khas serta cerminan budaya dan bahasa daerah tersebut. Beberapa di antara lagu-lagu tersebut tidak diketahui penciptanya sehingga tidak memiliki hak cipta. Selain itu, beberapa lagu yang diketahui penciptanya telah habis masa 70 tahun setelah ia wafat.

Berdasarkan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta, hak cipta atas karya lagu atau musik berlaku selama hidup pencipta dan berlanjut selama 70 tahun setelah pencipta wafat. Bahkan jika akhirnya penciptanya diketahui, jika sudah lebih dari 70 tahun setelah pencipta meninggal (sesuai aturan di Indonesia dan banyak negara lain), hak ciptanya berakhir dan lagu masuk public domain.

Contoh lagu tradisional Indonesia yang bebas royalti, meliputi lagu “Rasa Sayange”, “Yamko Rambe Yamko”, “Cublak-Cublak Suweng”, “Gundul-Gundul Pacul”, “Anging Mammiri”, dan “Ilir Ilir”.

Namun, jika lagu tradisional tersebut dibuat aransemen atau diaransemen ulang oleh musisi modern, maka aransemen dan rekaman tersebut tetap memiliki hak cipta.

Jadi, bebas royalti hanya berlaku untuk melodi dan lirik asli tradisionalnya, bukan rekaman modernnya.

– Public domain

Saksi ahli Prof. Ahmad Ramli dalam sidang uji materi UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, lagu dengan kategori public domain tidak dibebankan hak cipta dan royalti. Hal itu disebabkan usia ciptaan dan wafatnya sang pencipta lagu yang sudah lebih dari 70 tahun lalu. Lagu public domain dapat meliputi lagu klasik dan lagu tradisional. Sementara itu, menurut Ramli, lagu “Indonesia Raya” pun dapat masuk kategori public domain. Namun, aransemen baru dari musik public domain bisa tetap punya hak cipta, jadi tetap harus berhati-hati.

– Creative commons license

Beberapa musisi merilis karyanya di bawah lisensi Creative Commons Zero (CC0) atau lisensi bebas komersial, yang membolehkan penggunaan tanpa membayar royalti. Dilansir dari laman resmi Creative Commons, sistem ini dibangun di atas hukum hak cipta yang berlaku dan memungkinkan seseorang menggunakan musik, film, gambar, dan konten lain yang “dilindungi hak cipta” secara legal.

Creative Commons menawarkan lisensi hak cipta gratis yang dapat digunakan siapa pun untuk menandai karya kreatif mereka dengan kebebasan yang mereka inginkan.

Misalnya, seorang musisi akan menggunakan lisensi Creative Commons agar orang lain dapat membagikan lagunya secara online secara legal, membuat salinan untuk teman-teman, dan bahkan melakukan remix atau membuat sampel untuk digunakan dalam komposisi baru. Namun, bagi masyarakat, tetap pastikan lisensi tersebut benar-benar mengizinkan penggunaan komersial.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.