Koma.id– Pegiat antikorupsi dan akademisi mengkritik keras keputusan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi.
Pengajar Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai pemberian ini sebagai bentuk permainan hukum dan konsekuensi dari peradilan politis. Ia memperingatkan bahwa keputusan ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi dan kesehatan peradilan di Indonesia.
Sementara itu, Herdiansyah Hamzah ‘Castro’ dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menyatakan bahwa alasan pemerintah yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas bahwa pemberian amnesti dan abolisi ini untuk menjaga persatuan dinilai tidak berdasar. Baginya keputusan ini keliru dan patut dikritik, karena berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi.







