Koma.id– Dua warga sipil, Mochammad Sahroni (24) dan Jaka Hermadi (34)—salah satunya pegawai BUMN—didakwa atas pengeroyokan yang menewaskan Fahrul Abdillah. Aksi kekerasan ini melibatkan dua anggota TNI dari Korem 064 Maulana Yusuf, Muhammad Iqram dan Fendri Stevardo Sarimole.
Keempat pelaku kini menjalani proses hukum terpisah, dengan dua terdakwa sipil disidang di Pengadilan Negeri Serang dan dua oknum TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Youlliana Ayu Rositta, menyatakan bahwa para terdakwa secara terang-terangan melakukan kekerasan beramai-ramai hingga mengakibatkan korban tewas. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman berat.
“Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Youlliana Ayu Rositta, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Serang, Jumat (25/7/2025).
Kejadian bermula saat Sahroni, Jaka, dan dua anggota TNI keluar dari tempat hiburan malam dalam keadaan mabuk. Sahroni dan seorang temannya pulang menggunakan motor, sementara Jaka, Iqram, Fendri, serta seorang lainnya naik mobil Toyota Agya.
Di Jalan Veteran, sekitar pukul 02.30 WIB, mereka berselisih dengan pengendara Honda Jazz berknalpot brong, Alif Khaerullah.
Mobil Alif sempat menyalip sebelum berhenti di depan Bank BJB Cabang Serang. Para pelaku kemudian menghampiri dan memicu keributan. Jaka menendang pintu mobil Alif dan memukulnya, namun korban berhasil menangkis. Fahrul Abdillah, yang berusaha melerai, justru dikeroyok hingga tewas.
Ia mengalami luka parah di kepala akibat hantaman benda tumpul dan helm. Selain Fahrul, seorang perempuan, Nabilla Ramadhanti, juga menjadi korban kekerasan seksual dan pemukulan oleh salah satu oknum TNI.







