Koma.id– Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, menilai pertimbangan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Zaid menjelaskan bahwa permohonan banding akan diperiksa oleh judex facti, yaitu majelis yang menelaah fakta persidangan. Melalui upaya hukum ini, tim kuasa hukum berencana membantah pendapat hakim dalam pertimbangan putusan sebelumnya.
Di sisi lain, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, menyatakan bahwa Tom Lembong seharusnya tidak bisa dipidana dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Menurut Mahfud, seseorang dapat dijerat sebagai tersangka korupsi jika terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, Mahfud menegaskan bahwa Tom Lembong hanya bisa ditersangkakan jika terbukti memperkaya pihak lain.








