Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasionalPolitik

KPK Pastikan Tak Ada Kapolres Ditangkap dalam OTT Proyek Jalan Rp231 M di Sumut

×

KPK Pastikan Tak Ada Kapolres Ditangkap dalam OTT Proyek Jalan Rp231 M di Sumut

Sebarkan artikel ini
Jubir KPK Budi Prasetyo dok istw
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Foto/Istimewa)

Koma.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak benar kabar yang menyebut adanya kepala kepolisian resor (kapolres) yang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara, pada 26 Juni 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menepis isu tersebut sekaligus meluruskan informasi yang beredar di publik.

Silakan gulirkan ke bawah

Meluruskan informasi yang beredar di masyarakat,” kata Budi dalam keterangannya. Hal itu disampaikan Budi menanggapi isu ada kapolres yang ikut ditangkap KPK.

Dalam OTT yang digelar untuk membongkar dugaan rasuah pengadaan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut, KPK hanya menangkap tujuh orang. Mereka kemudian dibawa ke Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pada tahap pertama, Jumat malam, 27 Juni 2025, KPK mengamankan Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK), M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG), M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN), RY (staf PNS Dinas PUPR Sumut), serta TAU (staf PT DNG).

Sementara pada tahap kedua, Sabtu pagi, 28 Juni 2025, giliran Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang ikut digelandang ke Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua pihak swasta, yakni Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang, diduga sebagai pemberi suap. Sementara tiga pejabat pemerintah, yakni Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Heliyanto, diduga sebagai penerima suap.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan kasus ini bermula dari penarikan uang sekitar Rp2 miliar yang diduga berasal dari Akhirun dan Rayhan. Dana itu rencananya akan dibagi ke sejumlah pejabat di Sumut agar perusahaan mereka bisa menggarap proyek pembangunan jalan.

Diketahui ada dua proyek besar dalam kasus ini. Pertama, proyek di Dinas PUPR Sumut senilai total Rp157,8 miliar untuk pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel dan Jalan HutaimbaruSipiongot. Kedua, proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut senilai total Rp74 miliar untuk preservasi dan rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung TuaSimpang Pal XI dari tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Dengan adanya proyek jalan tersebut senilai Rp 231,8 miliar, maka kami memutuskan ini karena sudah ada pergerakan uang,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.