Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaDaerah

Polresta Bogor Kota Ringkus Dua Pengedar Obat Terlarang di Bojong Gede

Views
×

Polresta Bogor Kota Ringkus Dua Pengedar Obat Terlarang di Bojong Gede

Sebarkan artikel ini
Polresta Bogor Kota Ringkus Dua Pengedar Obat Terlarang di Bojong Gede

Koma.id | Bogor – Aparat Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil meringkus dua pengedar obat keras dan psikotropika dalam penggerebekan sebuah rumah kontrakan di kawasan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita ribuan butir obat terlarang yang diduga berasal dari seorang bandar, dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp2 juta untuk pendistribusian barang haram tersebut.

Dalam operasi yang dilakukan beberapa waktu lalu, polisi menemukan ribuan butir tramadol dan alprazolam yang disembunyikan di dalam kantong di area dapur. Penggeledahan dilakukan setelah salah satu pelaku berhasil diringkus terlebih dahulu di kawasan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Silakan gulirkan ke bawah

Selain dua tersangka yang diketahui bernama Mulya dan Mursal, polisi juga menangkap 54 pengedar lain dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Mereka diketahui terlibat dalam peredaran narkoba, mulai dari sabu, tembakau sintetis, ganja, obat keras tertentu hingga ekstasi.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Indra Ranu Dikarta mengungkapkan bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini mencakup 360,74 gram sabu, 556,18 gram tembakau sintetis, 127,10 gram ganja, 57.418 butir obat keras, 2.791 butir psikotropika, serta 327 butir ekstasi.

Polisi menemukan ribuan butir tramadol dan alprazolam
Polisi menemukan ribuan butir tramadol dan alprazolam

Polisi masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan peredaran narkoba yang lebih luas dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.