Koma.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di delapan daerah akan digelar serentak pada Sabtu, 19 April 2025.
PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebutkan, delapan daerah yang akan menggelar PSU antara lain Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu).
KPU juga memastikan bahwa seluruh kebutuhan logistik, termasuk surat suara, kotak suara, dan perlengkapan lainnya, telah rampung dan siap didistribusikan ke masing-masing lokasi.







