Koma.id, Jombang – Polisi akhirnya menangkap tiga pemuda yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang pengendara motor di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pekan lalu. Ketiga pelaku yang diamankan tersebut, satu di antaranya masih di bawah umur, sedangkan dua lainnya sudah dewasa.
Aksi pengeroyokan terhadap pengendara motor di depan SPBU Perak, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada tanggal 11 Februari lalu diduga merupakan anggota salah satu perguruan silat.
Bundaran HI Rawan Jambret WNA
Awalnya, mereka melakukan konvoi dari Nganjuk menuju Jombang. Saat tiba di lokasi kejadian, mereka tiba-tiba mengeroyok DS (22), seorang pengendara motor asal Kecamatan Lengkong, Nganjuk, yang hendak keluar dari SPBU Perak.
Beruntung, warga yang geram dengan ulah para pelaku langsung mengusir mereka. Namun, korban mengalami luka-luka dan segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tiga pelaku utama yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. Ketiga pelaku tersebut adalah MA (18), warga Kecamatan Mojoagung, Jombang; AT (18), warga Kecamatan Jogoroto, Jombang; dan GA (16), warga Kabupaten Tuban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi membantah bahwa ketiga pelaku merupakan anggota perguruan silat. Menurut AKP Margono Suhendra, Kasat Reskrim Polres Jombang, ketiga pelaku melakukan konvoi hanya untuk mencari jati diri, namun terjadi kesalahpahaman dengan korban saat melintas di depan SPBU Perak, Jombang.
“Jadi pelaku tersebut yang beredar di media sosial sudah kami tindak lanjuti diamankan dan memang keributan ini terjadi karena adanya miskomunikasi dengan warga disitu dan melakukan pengeroyokan.” Ujar AKP Margono Suhendra, Kasat Reskrim Polres Jombang. Minggu (23/02/25).
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.








