Koma.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperlihatkan langkah tegas dalam penyidikan kasus buronan Harun Masiku. Pada Rabu 22 Januari 2025, tim penyidik KPK menggeledah rumah Djan Faridz, mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang berada di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencarian bukti baru terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan caleg PDIP tersebut.
Sekitar pukul 01.05 WIB dini hari, tim penyidik terlihat keluar dari rumah Djan Faridz membawa sejumlah barang bukti. Tiga koper, dua berukuran sedang dan satu kecil, serta sebuah kardus dan tas jinjing (totebag) dibawa oleh para penyidik.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi informasi tersebut dan menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses pencarian barang bukti yang relevan dengan kasus korupsi yang sedang ditangani. Sebelumnya, Harun Masiku, yang terlibat dalam skandal suap terkait pemilihan legislatif, telah menjadi buronan dan upaya pencarian terhadapnya masih terus dilakukan.







