Koma.id – Indonesia kembali membuka peluang ekspor pasir laut melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan ini ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada Mei 2023 dan menjadi dasar hukum yang kuat untuk memanfaatkan kekayaan alam Indonesia demi meningkatkan pendapatan negara.
Menurut Dr. Radian Syam, Pakar Hukum Tata Negara dari STIH IBLAM, pengelolaan kekayaan alam, termasuk pasir laut, harus kembali pada amanat konstitusi yang tertuang dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 jelas menyatakan bahwa kekayaan alam negara dikelola oleh negara untuk kepentingan masyarakat.
“Jadi artinya saya melihatnya jika memang negara punya tujuan baik untuk dalam pengelolaan kekayaan alam dan itu untuk kesejahteraan rakyat,” kata
Radian, Selasa (15/10/2024).
Radian juga menambahkan bahwa peraturan ini bisa memberikan peluang ekonomi yang signifikan bagi negara, asalkan pengelolaannya dilakukan dengan transparan dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, langkah pemerintah untuk membuka ekspor pasir laut diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional, sekaligus tetap berkomitmen pada prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Kita janganlah kemudian meragukan niat yang sudah dilakukan oleh pemerintah,” pungkasnya.







