Koma.id, Jakarta – Ribuan hakim berencana menggelar mogok kerja lewat pengajuan cuti massal berbarengan pada 7-11 Oktober 2024 untuk protes kesejahteraan.
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid mengatakan para hakim meminta penyesuaian gaji dan tunjangan yang diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang telah 12 tahun tidak berubah.
Fauzan mengatakan, para hakim kini tidak lagi menerima tunjangan kinerja atau remunerasi sejak tahun 2012.
Sementara itu, Praktisi hukum di Surabaya mengecam cuti massal tersebut karena bisa berbahaya bagi kepastian hukum dan merugikan pencari keadilan.
Seorang advokat dan praktisi hukum dari Surabaya, Sahlan Azwar menyebutkan kekhawatirannya terkait aksi mogok massal tersebut. Sahlan menyoroti beberapa persoalan yang perlu diputuskan dengan cepat.
Eks Kompolnas Apresiasi Visi Polisi Bersama Masyarakat, Pengingat Penting bagi Personel Polri
Sahlan mengungkapkan keheranannya terkait tuntutan kenaikan gaji hakim, terutama di tengah kondisi ekonomi yang lesu dan defisit anggaran negara. Sahlan juga mengkritisi pendapatan hakim yang menurutnya, tidak hanya berasal dari gaji resmi.











