Koma.id– Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menyampaikan kritik tajam terhadap revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Bivitri menolak usulan pencabutan larangan yang selama ini menghalangi prajurit TNI untuk terlibat dalam bisnis.
Ia menilai bahwa, memberikan kewenangan berbisnis kepada TNI adalah langkah yang salah, karena tugas utama TNI seharusnya tetap fokus pada pertahanan dan keamanan.
Menurut Bivitri, TNI sudah memiliki pengaruh signifikan dalam kehidupan sosial masyarakat, dan mengalihkan perhatian mereka ke sektor bisnis bisa berdampak negatif terhadap stabilitas dan profesionalisme mereka.







