Koma.id | Cirebon – Tetujuh keluarga terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky berecana melaporkan Iptu Rudiana, ayah Ekky ke Bareskrim Polri, rabu esok.
Pelaporan dilakukan lantaran Rudiana dianggap menyalahi prosedur saat penangkapan para narapidana.
Pelaporan sendiri renacanya akan disampaikan langsung keluarga tujuh narapidana yang akan berangkat dari Cirebon, Jawa Barat ke Mabes Polri, Jl. Tronojoyo, Jakarta. Rabu (17/07/2024).
Di Bareskrim Mabes Polri para keluarga mewakili terpidana juga didampingi dari tim advokat dan Politisi Dedi Mulyadi.
Salah satu perwakilan keluarga terpidana Kosim yang merupakan orang tua Eko Ramadhani menjelaskan pelaporan Iptu Rudiana lantaran dianggap yang bersangkutan menyalahi prosedur saat penangkapan para narapidana.
Harusnya yang melakukan penangkapan adalah anggota Reskrim Umum tapi kenyataanya adalah Rest Narkoba.
“Jadi rencana besok pagi jam 5 kita otw ke Masbes Polri bersama kang dedy dan keluarga terpidana lainnya untuk ngelaporan pak Rudiana karena anak itu ditangkap nggak ada surat penangkapan, pak Rudiana sdh menyalahi aturan itu. Ujar Kosim Supriyadi, Perwakilan orangtua narapidana
Dengan dilaporkanya Rudian oleh keluarga para narapidana diharapkan Iptu Rudiana bisa menjelaskan fakta sesungguhnya hingga kasus ini bisa terang benderang.







