Koma.id– Upaya revisi RUU Polri terus menuai kontroversi di tengah masyarakat. Salah satu pihak yang menentang, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menyuarakan kekhawatirannya terkait ketentuan ‘penggalangan intelijen’ dalam RUU tersebut. Isnur khawatir ketentuan ini bisa memicu terulangnya kasus tragis seperti kematian aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib. Dalam persidangan, kematian Munir disebut berkaitan dengan operasi penggalangan intelijen.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif ISESS, Khairul Fahmi, menekankan pentingnya meninjau kembali substansi revisi UU Polri. Menurut Fahmi, meskipun UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri memang perlu direvisi karena berbagai dinamika yang terjadi selama dua dekade terakhir, proses revisi tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Ia menegaskan bahwa perubahan tersebut harus melalui pertimbangan matang untuk menghindari masalah di kemudian hari.







