Koma.id– Ketua Umum Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Bob Hasan, menyoroti pentingnya evaluasi terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri dengan sudut pandang yang objektif.
Bob Hasan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan UU Polri, yaitu No 60/PUU-XIX/2021, 115/PUU-XXI/2023, dan No 4/PUU-XX/2022. Putusan ini memberikan penguatan terhadap tindakan petugas kepolisian dalam melakukan pemeriksaan terhadap individu yang dicurigai melakukan tindak pidana.
Jurnalis Republika Ditangkap Tentara Israel
“Sudah tidak lagi bicara tentang reformasi, sudah nggak zaman, sekarang ini adalah era di mana kita transformasi atau bertransformasi,” ujar Bob saat diskusi publik dan seminar nasional tentang RUU Polri di Jakarta Timur, dikutip.
Perubahan ini menunjukkan perlunya penyempurnaan UU Polri untuk memberikan dasar hukum yang kuat dalam menghadapi tantangan zaman, terutama seiring dengan perkembangan teknologi digital.
Jadi, urgensi bagi masyarakat untuk memahami nilai-nilai dari revisi UU Polri dalam konteks hukum dan transformasi negara. Dia juga mengajak masyarakat umum untuk lebih bijak dan kritis dalam menyikapi setiap perubahan undang-undang yang mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sekarang Pejabat Gemar Bohong, Prof Romli Sampai Singgung Lebih Baik Ustadz Jadi Presiden
Putusan itu untuk memberikan penguatan terhadap tindakan petugas kepolisian dalam melakukan pemeriksaan pada diri seseorang yang dicurigai karena ada dugaan melakukan tindak pidana.
Sebab, tindakan polisi memerlukan kecepatan yang tidak memungkinkan untuk terlebih dahulu dipersiapkan secara administratif karena dikhawatirkan dapat berpotensi melarikan diri bahkan menghilangkan barang bukti.
Ia menambahkan, Revisi UU Polri harus dilihat sebagai bagian dari konsepsi ketahanan nasional dan kewaspadaan nasional. Pemisahan fungsi pertahanan dan keamanan, meskipun memiliki manfaatnya sendiri, juga menunjukkan tantangan tersendiri dalam meningkatkan kewaspadaan nasion
“Kewaspadaan nasional sangat berhubungan dengan kemampuan negara meningkatkan ketahanan nasional. Lemahnya fungsi kewaspadaan nasional setelah pemisahan TNI-Polri ditunjukkan dengan adanya perbedaan dalam menilai eskalasi ancaman,” pungkasnya.







