Koma.id– Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, kembali menerapkan penindakan pelanggaran uji emisi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi syarat, melalui pemberian bukti pelanggaran (tilang), dimulai pada Rabu (1/10/2023).
“Prosedur pemeriksaan hingga penilangan sama,” kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, Rabu (1/11/2023).
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 Juli 2026: BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang
Berikut adalah lokasi razia uji emisi pada 1 November 2023 di Jakarta:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur;
2. Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur (depan Antam);
3. Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan;
4. Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara;
5. Jalan Lingkar Luar Meruya, Jakarta Barat.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan kembali diberlakukannya tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi, mulai tanggal 1 November 2023.
Pemberlakuan kembali tilang uji emisi mulai 1 November 2023 sebagai langkah yang diambil setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak.
Keputusan untuk menghidupkan kembali penindakan uji emisi adalah hasil dari evaluasi yang melibatkan berbagai pihak, yang diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Penindakan tilang uji emisi dinilai sangat efektif dalam upaya meningkatkan kualitas udara di Jakarta.






