Koma.id– Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan orang kepercayaannya Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek Basarnas.
Keduanya pun langsung ditahan di tahanan militer milik TNI AU di Halim Perdanakusuma.
Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko menyatakan bahwa dengan terpenuhinya unsur pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahapan penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan.
“Maka, dengan terpenuhinya unsur pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahapan penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Agung Handoko, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Agung berharap pihaknya dapat terus bersinergi dengan KPK, terutama di kasus korupsi yang melibatkan personel TNI. Hal itu sesuai dengan amanat Panglima TNI.
“Sbagaimana yang diamanatkan oleh Panglima TNI bahwa koordinasi dan sinergi antara Puspom TNI dan KPK diharapkan ke depan dapat terus dibina dengan baik, khususnya untuk penanganan kasus korupsi yang melibatkan personel TNI,” tutupnya.








