Koma.id– Empat tersangka penjualan jasa titip tiket Coldplay telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya setelah berhasil menipu korban hingga meraup puluhan juta rupiah. Para tersangka ini memiliki inisial MS (22), MHH (20), AB (36), dan A (35).
Kasus penipuan jastip tiket Coldplay ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban bernama ID dan dua orang lainnya.
“Berdasarkan laporan ID dan 2 orang korban lainnya, 4 tersangka meraup Rp 20.350.000 yang dibagi sesuai perannya. MS mendapat Rp 18,5 juta, MHH mendapat Rp 1,5 juta, AB mendapat Rp 500 ribu dan A memperoleh Rp 350 ribu,”kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Auliansyah Lubis, di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/6/2023).
Auliansyah menjelaskan bahwa keempat tersangka ini ditangkap di rumah masing-masing di Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidengreng Rapang, Sulawesi Selatan.
Untuk melancarkan aksinya, para tersangka ini menawarkan dua tiket konser Coldplay yang siap dijual melalui akun Instagram jastip Coldplay.
“Tersangka juga berjanji akan mengirimkan bukti pembelian tiket konser musik Coldplay tersebut melalui email kepada para korban,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, bagi korban yang berminat, mereka akan diarahkan untuk melakukan transfer pembayaran tiket konser Coldplay melalui e-wallet DANA dengan nomor 8528082193692995 atas nama R.
Setelah menunggu sekitar 1 jam, bukti pembelian tiket konser musik Coldplay tersebut tidak kunjung diterima melalui email oleh korban. Khawatir dengan ketidakmunculan bukti dari tersangka, korban kemudian memeriksa kembali akun Instagram tersangka dengan nama akun jastip tiket Coldplay untuk memastikan kebenaran pembelian tiket konser tersebut.
“Namun, akun tersebut sudah tidak ada lagi dan telah dinonaktifkan oleh tersangka,” jelasnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 6 tahun.







