Koma.id – Berkas perkara Irjen Teddy Minahasa dan tersangka lainnya terkait kasus dugaan peredaran narkoba kembali dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejati DKI.
“Hari ini lebih kurang jam 14.30 WIB penyidik Satresnarkoba Polda Metro Jaya mengembalikan kembali atau menyerahkan kembali berkas perkara atas nama Teddy Minahasa (TM), TP, SN, dan LP alias Anita,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Ade Sofyansah kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).
Jaksa nantinya bakal meneliti berkas perkara para tersangka dan memeriksa apakah penyidik Polda Metro Jaya telah memenuhi petunjuk baik secara formil maupun materiil.
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Reza Rahadian Apresiasi Aksi Mahasiswa dan Ingatkan Jangan Terprovokasi
“Kemarin kan kita kembalikan berkas perkaranya tanggal 9 November dan 17 November sudah kita kembalikan, nah dari jaksa peneliti kemudian hari ini akan kita cek kembali setelah diserahkan apakah petunjuk yang diberikan oleh JPU sudah dipenuhi atau belum oleh penyidik Satresnarkoba Polda Metro Jaya,” kata Ade.














