Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamanan

Kepercayaan Publik Lagi di Ujung Tanduk, Harusnya Kejagung Langsung Tahan Febrie Adriansyah

Views
×

Kepercayaan Publik Lagi di Ujung Tanduk, Harusnya Kejagung Langsung Tahan Febrie Adriansyah

Sebarkan artikel ini
Images 23

Koma.id Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurut Hendardi, proses hukum yang kini ditangani Kejaksaan Agung menunjukkan berbagai kejanggalan yang berpotensi merusak kredibilitas penegakan hukum dan menurunkan kepercayaan publik.

Hendardi menilai Kejaksaan Agung tidak menunjukkan independensi dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat strategisnya sendiri. Ia bahkan menyebut proses hukum yang berjalan saat ini sebagai bentuk penghinaan terhadap publik.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kejaksaan Agung sedang menghina publik dengan memaksa masyarakat menerima proses hukum yang tidak masuk akal,” kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2026).

Ia menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara. Pertama, perubahan status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, namun setelah perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung justru diposisikan sebagai saksi tanpa penjelasan hukum yang memadai kepada publik.

Selain itu, Hendardi mempertanyakan tidak adanya kejelasan mengenai langkah hukum terhadap Febrie setelah perkara diambil alih Kejaksaan Agung, termasuk belum adanya permintaan pencegahan ke luar negeri oleh institusi tersebut. Ia juga menilai keputusan tidak menahan Febrie membutuhkan argumentasi hukum yang terbuka mengingat perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan korupsi bernilai besar dan melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum.

Menurut Hendardi, rangkaian kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan di tubuh Kejaksaan Agung sehingga independensi penanganan perkara sulit diyakini masyarakat.

“KPK harus mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Pengambilalihan bukan sekadar pilihan kelembagaan, melainkan kebutuhan untuk memulihkan integritas penegakan hukum,” ujarnya.

Selain mendesak pengambilalihan perkara oleh KPK, Hendardi meminta Febrie Adriansyah segera ditahan demi kepentingan penyidikan. Ia menegaskan penahanan merupakan instrumen hukum untuk menjamin efektivitas proses peradilan, mencegah potensi pelarian, penghilangan barang bukti, maupun intervensi terhadap saksi.

“Saya mendesak agar Febrie Adriansyah segera ditahan demi kepentingan penyidikan. Penahanan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan instrumen hukum untuk menjamin efektivitas proses peradilan,” kata Hendardi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.