Koma.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (05/06).
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 13.45 WIB hingga lebih dari tiga jam kemudian, dengan pengamanan ketat dari satu kompi Brimob bersenjata lengkap.
Kasus Silmy Karim, KPK Ungkap Rekening Office Boy hingga Keluarga Dipakai Tampung Uang Pemerasan
Kuasa hukum Silmy, Sahala Siahaan, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum sepanjang sesuai ketentuan KUHAP. Ia menambahkan, tim hukum mempertimbangkan opsi praperadilan terhadap KPK terkait penetapan tersangka kliennya.
“Opsi itu belum menjadi kebutuhan saat ini, tapi bisa dipertimbangkan,” ujarnya.
Penyidik KPK datang dengan enam mobil Innova dan didampingi Brimob. Dua mobil towing juga terlihat masuk ke halaman rumah, salah satunya mengangkut dua motor gede. Pagar rumah ditutup saat kendaraan towing memasuki lokasi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA.
“KPK meyakini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu perkara ini menjadi terang,” katanya.
Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis (04/06). Kasus ini bermula dari temuan PPATK terkait anomali transaksi 35 pegawai Kementerian Imipas dengan nilai Rp 366,7 miliar. KPK menduga praktik pemerasan izin tinggal WNA dilakukan secara sistemik, dengan aliran dana mencapai Rp 145,5 miliar sepanjang 2022–2026.
Silmy disebut menerima jatah rutin Rp 100 juta per minggu. Untuk menyamarkan distribusi, digunakan istilah sandi seperti “malaikat” dan kode pembayaran konser musik. Selain Silmy, tujuh pejabat lain di Direktorat Jenderal Imigrasi turut dijerat hukum.








