Koma.id– Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan revisi UU Polri tak bakal bakal menjadikan kepolisian sebagai lembaga superbody alias mengantongi kewenangan besar dan minim pengawasan. Bahkan ia mengklaim poin perubahan dalam revisi UU Polri tak keluar dari KUHP.
“Jadi masukan terkait Polri sebetulnya sudah sangat banyak kita implementasikan dalam penyusunan KUHP,” kata politisi Gerindra itu kepada wartawan di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/5/2026).
Harga Emas Dunia Turun, RI Tetap Impor Besar
Habiburokhman menekankan Polri tetap dapat dijatuhi sanksi pidana apabila melampaui kewenangan. Sementara terkait perpanjangan usia pensiun anggota Polri hingga 63 tahun, diterapkan agar seimbang dengan institusi lain.
“Sama dengan kejaksaan, sama dengan TNI,” pungkasnya.







