Koma.id | Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan membuka kembali program tax amnesty atau pengampunan pajak. Kepastian itu disampaikan dalam press briefing di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (11/05), menyusul munculnya spekulasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
“Selama saya menjabat Menteri Keuangan, saya tidak akan mengeluarkan tax amnesty, kecuali atas arahan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Purbaya.
Fokus Reformasi Pajak
- Pemerintah menegaskan komitmen menjaga kepastian hukum dan iklim usaha.
- Purbaya menyebut kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang sudah mengikuti program pengampunan sebelumnya dianggap selesai.
- Pemerintah hanya akan mengejar pihak yang belum memenuhi komitmen pembayaran.
Purbaya menilai tax amnesty menimbulkan kerentanan bagi pegawai pajak karena membuka peluang suap dan pemeriksaan berulang. Ia menekankan prosedur perpajakan harus dijalankan sesuai aturan tanpa membuka ruang pengampunan baru.
“Daripada begitu, ya sudah jalankan saja prosedur pajak yang betul,” tegasnya.
Kebijakan ke Depan
- Pemerintah akan memperluas basis pajak, bukan mengulang program pengampunan.
- Wajib pajak yang memiliki dana di luar negeri diberi waktu enam bulan untuk melaporkan harta ke Direktorat Jenderal Pajak.
- Setelah tenggat, pemerintah akan melakukan pemeriksaan ketat.
Indonesia tercatat sudah dua kali menjalankan kebijakan serupa, yakni tax amnesty pada 2016 dan PPS pada 2022. Purbaya menegaskan kebijakan tersebut tidak akan diulang demi menjaga kredibilitas sistem perpajakan nasional dan kepastian dunia usaha.








