Koma.id– Ashari, pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, akhirnya ditangkap polisi setelah sempat buron dalam kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santri perempuan.
Penangkapan dilakukan di Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis dini hari (7/5/2026), setelah polisi melakukan pengejaran lintas wilayah sejak 4 Mei 2026. Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengungkapkan tersangka sempat berpindah-pindah dari Kudus, Bogor, Jakarta, Solo hingga Wonogiri untuk menghindari kejaran aparat.
“Alhamdulillah sudah tertangkap,” ujar Dika dikutip.
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Diperiksa 7 Jam Terkait Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel
Setelah ditangkap, Ashari langsung dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Informasi penangkapan ini pertama kali mencuat melalui unggahan status WhatsApp pribadi Kompol Dika dan sejumlah foto yang beredar di media sosial.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena laporan dugaan pencabulan sebenarnya telah masuk sejak Juli 2024, namun proses hukumnya disebut sempat mandek.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut sejumlah korban dan keluarga mendapat ancaman sehingga beberapa saksi menarik keterangannya. Dari 14 laporan awal, hanya delapan yang sempat diproses polisi. Ali juga mengungkap para korban yang sebagian besar anak yatim dan yatim piatu sempat kesulitan mendapatkan perlindungan hukum.
Menurutnya, bukti berupa hasil visum hingga chat yang diduga dikirim Ashari kepada santri sudah cukup kuat sejak awal. Ia bahkan mendorong penerapan pasal pencabulan dalam KUHP baru agar kasus tersebut bisa diproses lebih maksimal dan tuntas.







