Koma.id– Sidang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (6/5/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang menghadirkan empat terdakwa anggota BAIS TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Namun, Andrie Yunus tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mempertanyakan ketidakhadiran korban karena dinilai memiliki peran penting dalam mengungkap perkara. Oditur militer menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan LPSK, namun Andrie belum bisa hadir karena masih menjalani operasi pencangkokan kulit dan perawatan medis intensif.
“Kemudian pada tanggal 4 Mei LPSK menjawab surat kami bahwa saudara Andrie Yunus belum bisa hadir sebagai saksi di persidangan ini karena masih akan menjalani tindakan medis yang direncanakan dokter sesuai keperluannya,” kata oditur.
Meski begitu, oditur menyatakan pihaknya tetap mengupayakan agar Andrie dapat memberikan kesaksian, termasuk melalui sidang daring jika kondisi kesehatannya belum memungkinkan hadir langsung di pengadilan. Hakim ketua juga membuka kemungkinan pemeriksaan dilakukan langsung di rumah sakit tempat Andrie dirawat dengan pendampingan LPSK dan tim dokter.
Pemeriksaan ulang terhadap Andrie Yunus pun dijadwalkan pada 13 Mei 2026 mendatang. Jika masih belum memungkinkan hadir secara fisik, majelis hakim berencana melakukan pemeriksaan melalui video conference atau mendatangi langsung Rumah Sakit Cipto untuk melengkapi keterangan perkara penyiraman air keras tersebut.
“Mungkin dipanggil ulang tanggal 13 (Mei) hari Rabu. Misal tidak bisa hadir juga, pakai vidcon, nanti kita yang ke sana, melaksanakan pemeriksaan setempat. Nanti kita atur waktunya, didampingi oleh LPSK dan tim dokter, kita melaksanakan pemeriksaan setempat di Rumah Sakit Cipto,” kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian.







