Koma.id – Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Ahmad Dofiri mengatakan keanggotaan Kompolnas ke depan tidak akan menempatkan menteri di dalamnya supaya lebih obyektif.
Demikian Ahmad Dofiri mengatakan dalam konferensi pers perihal laporan Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto, Rabu (6/5/2026).
“Ke depan, semua 9 orang nanti akan dipilih langsung dari perwakilan masyarakat, tapi ini kan pengaturan teknisnya nanti akan diatur, tapi paling tidak rekomendasi gitu, ini belum harga mati ya,” kata Ahmad Dofiri.
“Karena nanti di dalam peraturan presiden atau PP terkait dengan Kompolnas nanti ada diskusi tersendiri tentunya, tetapi kita dari Komisi Percepatan Reformasi Polri terkait komposisi tadi sudah menyampaikan.”
Nantinya, kata pria yang juga pernah menjadi Wakapolri ini, keanggotaan Kompolnas akan diisi oleh Pati Polri yang sudah purnawirawan. Kemudian, advokat senior dengan kemampuan mumpuni dengan catatan tidak boleh aktif sebagai advokat.
“Kemudian dari akademisi dan dari tokoh masyarakat,” ujar Ahmad Dofiri.
Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri menyampaikan 6 rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Di antaranya: 1. Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden. Artinya, usulan agar Polri dipindahkan ke bawah kementerian tertentu (seperti Kementerian Keamanan) resmi dibatalkan.
2. Revisi Undang-Undang Polri untuk menyesuaikan landasan hukum dengan tantangan modern dan memperkuat akuntabilitas institusi.
3. Penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk ditransformasi agar memiliki fungsi pengawasan yang lebih kuat dan efektif terhadap kinerja Polri di lapangan.
4. Reformasi Sistem Rekrutmen, salah satu rekomendasinya adalah untuk menghapus kuota khusus dalam proses rekrutmen anggota Polri guna menjamin keadilan dan profesionalisme berdasarkan kompetensi semata.
5. Penataan Kelembagaan dan Manajerial. Salah satunya dengan fokus pada perbaikan budaya kerja (reformasi kultural) untuk meningkatkan kepercayaan publik.
6. Aspirasi Inklusif (Non-Jawa Sentris) untuk memastikan kebijakan yang diambil bersifat nasional dan tidak hanya berfokus pada pulau Jawa saja.







