Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus Digelar Besok

Views
×

Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus Digelar Besok

Sebarkan artikel ini
Andrie Yunus Kontras

Koma.id, Jakarta – Sidang perdana perkara penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI akan duduk sebagai terdakwa dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kasus ini terdaftar dengan nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026. Para terdakwa terdiri dari Sersan Dua (Marinir) Edi Sudarko, Letnan Satu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu (Pasukan Gerak Cepat) Sami Lakka. Sidang akan digelar pukul 09.05 WIB di Ruang Sidang Garuda dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Silakan gulirkan ke bawah

Juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Arin Fauzan, memastikan bahwa pengamanan selama persidangan akan mengikuti aturan yang berlaku. “Pengamanan seperti biasa, sesuai standar operasional prosedur pengadilan militer,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin, 27 April 2026.

Sejumlah prosedur keamanan juga diterapkan bagi pengunjung yang hadir. Mereka diwajibkan menukarkan kartu identitas untuk mendapatkan tanda pengenal khusus serta mencatatkan data diri di buku tamu sebelum memasuki area persidangan.

Meski demikian, pelaksanaan sidang di pengadilan militer menuai kritik dari berbagai pihak. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai pemerintah tidak mengindahkan kekhawatiran publik terkait transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus ini. “Bahkan kasus ini direduksi seolah hanya melibatkan empat orang tanpa transparansi, dan motifnya dianggap pribadi,” kata Usman.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan, terutama terkait dugaan penggunaan fasilitas negara oleh para pelaku. Menurutnya, sulit diterima jika aset kedinasan dipakai untuk kepentingan pribadi. “Tidak ada relasi yang jelas antara korban dan pelaku, baik secara pribadi maupun profesional,” tambahnya.

Usman juga menilai konstruksi perkara oleh oditur militer belum mencerminkan logika hukum yang memadai. Ia mengingatkan, penanganan kasus yang tidak transparan berpotensi memicu pelanggaran serupa di masa mendatang.

Kasus ini bermula dari peristiwa penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Jalan Salemba I, Jakarta Pusat. Akibat kejadian tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Penyelidikan awal dilakukan oleh Polda Metro Jaya sebelum akhirnya kasus ini diambil alih oleh Pusat Polisi Militer TNI yang kemudian menetapkan empat tersangka dari unsur militer. Sidang perdana ini diharapkan menjadi awal pengungkapan fakta secara lebih terang di hadapan publik.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.