Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Daerah

Polres Pekalongan Musnahkan Barbuk Petasan dan Balon Udara yang Disita Sepanjang Lebaran 2026

Views
×

Polres Pekalongan Musnahkan Barbuk Petasan dan Balon Udara yang Disita Sepanjang Lebaran 2026

Sebarkan artikel ini
Prosesi Pemusnahan Bahan Peledak Petasan Oleh Brimob Polres Pekalongan
Satbrimbo Polres Pekalongan saat melakukan proses pemusnahan barang bukti petasan dan balon udara yang telah disita sepanjang Lebaran hingga Syawwal 1447 H / 2026 M.

KOMA.ID, PEKALONGAN – Polres Pekalongan bersama Unit Jibom Subden Komposit Gegana Satbrimob Polda Jawa Tengah melaksanakan pemusnahan atau disposal terhadap ribuan barang bukti (barbuk) petasan dan balon udara hasil sitaan selama periode Lebaran hingga Syawalan 1447 H.

Pemusnahan barang bukti berbahaya tersebut digelar di area terbuka di wilayah Rowolaku, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Selasa (31/3/2026). Lokasi ini dipilih karena berada jauh dari pemukiman penduduk guna memastikan keamanan dan mengantisipasi dampak ledakan terhadap aktivitas masyarakat.

Silakan gulirkan ke bawah

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga situasi kamtibmas serta meminimalisir risiko bahaya penggunaan bahan peledak ilegal.

“Kegiatan disposal ini dilakukan untuk memusnahkan barang bukti hasil operasi selama Ramadhan dan Syawalan. Kami bekerja sama dengan tim ahli dari Jibom Gegana agar proses pemusnahan berjalan sesuai prosedur keselamatan yang ketat,” ujar Warsito.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 9,816 kilogram bubuk mercon, serta berbagai jenis petasan siap pakai. Salah satu yang menarik perhatian adalah penyitaan satu buah petasan berukuran jumbo dengan panjang mencapai 1,5 meter dan diameter 30 centimeter.

Selain petasan raksasa tersebut, petugas juga memusnahkan 8 buah petasan ukuran besar, 38 buah petasan ukuran kecil dan 2 set petasan jenis rentengan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diledakkan secara terkendali oleh tim Jibom.

Tak hanya bahan peledak, Polres Pekalongan juga memusnahkan 66 buah balon udara tradisional. Balon-balon ini disita dari berbagai desa karena diterbangkan secara liar yang disertai dengan petasan, yang dapat membahayakan jalur penerbangan internasional serta risiko tersangkut di jaringan listrik tegangan tinggi.

“Selain petasan, balon udara juga menjadi atensi kami. Tradisi menerbangkan balon udara liar sangat berisiko memicu kebakaran dan gangguan teknis pada mesin pesawat terbang,” tambah Kasubsi Penmas.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.