Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukum

TNI Tetapkan Empat Prajurit Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Views
×

TNI Tetapkan Empat Prajurit Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Sebarkan artikel ini
Kapuspen Aulia
Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah. (Foto / Istimewa)

Koma.id | Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Keempatnya kini ditahan di instalasi tahanan militer dengan pengamanan maksimum di Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.

“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026. Adapun pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan,” ujar Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan resmi, Selasa (31/03).

Silakan gulirkan ke bawah

Empat prajurit yang ditetapkan tersangka berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, masing-masing Lettu SL, Kapten NDP, Lettu BHW, dan Serda ES. Dua di antaranya disebut sebagai eksekutor penyiraman, sementara dua lainnya masih dalam pemeriksaan.

Puspom TNI sebelumnya sempat meminta keterangan korban, namun dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan. Pada 25 Maret, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan Andrie Yunus resmi berada dalam perlindungan lembaga tersebut. TNI kemudian mengirim surat kepada LPSK untuk permohonan pemeriksaan saksi korban.

“TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” tegas Aulia.

Kasus ini juga menjadi sorotan Komisi III DPR RI yang membahasnya dalam rapat dengar pendapat umum. Sejumlah fraksi, termasuk PDIP dan Demokrat, mendesak pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut aktor intelektual di balik serangan tersebut. Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Mercy Barends, bahkan menilai kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat dan mempertanyakan pelimpahan perkara ke peradilan militer.

Sementara itu, Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Rikwanto, menilai peluang peradilan koneksitas antara pidana umum dan militer tetap terbuka, mengingat adanya dugaan keterlibatan sipil dalam kasus tersebut.

Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada 12 Maret 2026. Kasus ini memicu desakan publik agar aparat mengusut tuntas, termasuk mencari dalang di balik aksi teror yang dinilai sebagai ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan sipil.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.