Koma.id | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan peran pemerintah daerah (Pemda) sangat penting dalam mengawal implementasi kebijakan perlindungan anak dari dampak negatif media sosial. Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian usai menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Rabu (11/03).
“Oleh karena itu pelibatan pemerintah daerah itu adalah suatu keharusan,” ujar Tito dalam keterangan tertulis. Ia menekankan, Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbesar membutuhkan kerja keras lintas sektor untuk melindungi anak dari risiko ruang digital.
Kemendagri, lanjut Tito, akan memastikan program perlindungan anak masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, mulai dari RPJMD, Renstra, RKPD, hingga penganggaran dalam APBD. “Daerah pun nanti kami kawal melalui Musrenbang, ada Ditjen Bina Bangda, kemudian pada saat di APBD dijadikan barangnya, itu akan dikawal oleh Ditjen Keuangan Daerah,” jelasnya.
Selain itu, Kemendagri berencana menerbitkan surat edaran sebagai pedoman bagi Pemda. Tito menegaskan, pelaksanaan kebijakan dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kearifan lokal masing-masing daerah. “Misalnya di Bali, bisa menggunakan basis adat untuk pendidikan anak-anak, mencegah anak-anak menyalahgunakan sistem elektronik,” katanya.
Kemendagri juga akan mendorong peningkatan kapasitas aparatur daerah agar memahami isu perlindungan anak di ruang digital. Monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala, dengan pemberian penghargaan atau insentif bagi daerah yang menunjukkan kinerja baik. Bahkan, Kemendagri mengusulkan pembentukan indeks kepedulian daerah terhadap perlindungan anak dari dampak negatif sistem elektronik.
Rakor tersebut turut dihadiri sejumlah menteri, antara lain Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.








