Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

KPK Kembali Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Tambang Kukar

Views
×

KPK Kembali Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Tambang Kukar

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Koma.id / Andry Novelino)

Koma.id Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan sejumlah perusahaan tambang di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Ia datang didampingi beberapa orang untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.

Silakan gulirkan ke bawah

Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Japto dijadwalkan pada hari ini.

“Benar, hari ini tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Japto Soerjosoemarno sebagai saksi,” kata Budi.

Pemeriksaan ini bukan yang pertama bagi Japto. Sebelumnya, ia juga telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK sebagai saksi pada 26 Februari 2025.

Kasus yang tengah disidik KPK ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Dalam perkembangan terbaru, pada 19 Februari 2026 KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Kali ini, status tersangka disematkan kepada tiga korporasi yang diduga terlibat dalam praktik gratifikasi di sektor pertambangan.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Alamjaya Barapratama, PT Sinar Kumala Naga, dan PT Bara Kumala Sakti.

KPK menduga perusahaan-perusahaan tersebut berkaitan dengan praktik pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan perizinan maupun kegiatan usaha pertambangan di wilayah Kutai Kartanegara.

Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.