Koma.id – Mantan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2020–2024, Benny Jozua Mamoto, menilai kasus penganiayaan terhadap tiga pegawai SPBU di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, menyeret citra Kepolisian ke ruang spekulasi publik.
Klaim pelaku sebagai anggota kepolisian dan menyebut mobilnya milik seorang jenderal dan penggunaan pelat nomor palsu dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan simbol otoritas yang berpotensi mencederai nama institusi.
Benny mengingatkan bahwa setiap tindakan yang menyeret nama institusi, meski dilakukan oleh pihak luar, tetap berdampak pada persepsi masyarakat.
“Kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga. Setiap tindakan yang merugikan atau mencederai nama baik institusi harus ditindak tegas agar tidak merusak kepercayaan masyarakat,” ujar Benny.
“Penggunaan pelat palsu serta klaim kedekatan dengan jenderal bukan sekadar akal-akalan untuk mendapatkan BBM subsidi. Tindakan tersebut mempermainkan simbol otoritas dan berpotensi menurunkan legitimasi aparat di mata publik,” jelas Benny.
Polisi menyatakan pria berinisial JMH, pelaku penganiayaan terhadap tiga pegawai SPBU di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur merupakan seorang warga sipil pekerja rental.
“Pelaku berinisial JMH (31) dipastikan bukan anggota Polri, melainkan seorang pekerja rental,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal, Rabu (25/2/2026).
Alfian mengungkapkan pihaknya juga melakukan tes urine pelaku dan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Tes urine dilakukan lantaran pelaku kerap mengubah keterangan saat proses pemeriksaan.
Insiden bermula ketika pelaku berupaya mengisi BBM jenis Pertalite menggunakan Toyota Vellfire dengan pelat nomor palsu. Saat petugas menjalankan prosedur sesuai aturan, pelaku justru melakukan penganiayaan terhadap tiga pegawai.
Kasus ini memperlihatkan upaya menyeret nama institusi demi kepentingan pribadi. Di tengah upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, tindakan semacam ini menjadi ancaman serius bagi citra institusi khususnya Kepolisian.
Proses hukum terhadap pelaku kini masih berjalan. Namun pesan yang lebih besar dari kasus ini jelas yaitu penyalahgunaan atribut kekuasaan dan kekerasan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak fondasi kepercayaan publik yang selama ini dibangun.








