Koma.id – Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah pada 2026 menuai sorotan. Penerapan skema opsen pajak menyebabkan kenaikan beban pajak kendaraan hingga 66 persen.
Di Kantor Samsat Semarang II, kenaikan tersebut mulai dirasakan wajib pajak. Pajak motor yang sebelumnya sekitar Rp135 ribu per tahun kini menjadi sekitar Rp172 ribu. Sementara pajak mobil yang sebelumnya berkisar Rp3,5 juta per tahun dapat melonjak hingga mendekati Rp6 juta.
Merespons kenaikan itu, sejumlah warga memilih menunda pembayaran PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kenaikan total beban pajak dilaporkan berkisar antara 16 persen hingga 66 persen, tergantung jenis dan nilai kendaraan.
Pantauan di Kantor Samsat Semarang II yang berlokasi di Jalan Setia Budi, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, pada Kamis (12/2/2026), terlihat relatif sepi dibanding hari-hari sebelumnya.
Kebijakan kenaikan pajak ini dipicu oleh penerapan opsen PKB dan BBNKB yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2025. Skema tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan mengenakan opsen atau pungutan tambahan atas pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan.
Banyak warga mengaku terkejut setelah mengetahui besaran pajak tahunan kendaraan mereka meningkat signifikan. Kenaikan ini dinilai cukup membebani, terutama bagi pemilik kendaraan roda empat dengan nilai pajak besar.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah terkait kemungkinan evaluasi atau skema keringanan atas lonjakan pajak tersebut.













