Koma.id — Komisi Percepatan Reformasi Polri menyatakan penyusunan laporan dan rekomendasi kebijakan reformasi Kepolisian Republik Indonesia telah mencapai sekitar 50 persen. Memasuki bulan kedua masa kerjanya, komisi menargetkan hasil akhir laporan dapat diserahkan kepada pemerintah pada awal Februari 2026.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan tim saat ini tengah mematangkan draf laporan sebagai bahan pengambilan kesimpulan dan keputusan final.
“Paling baru 50 persen. Baru selesai drafnya untuk bahan pengambilan kesimpulan dan keputusan,” ujar Jimly.
Jimly tidak merinci secara detail substansi rekomendasi yang tengah disusun. Namun, ia menegaskan laporan tersebut akan menjadi dasar kebijakan pemerintah dalam mempercepat agenda reformasi institusional Polri, termasuk pembenahan tata kelola, akuntabilitas, dan profesionalisme aparat penegak hukum.
Di sisi lain, kalangan masyarakat sipil mendorong agar kinerja komisi lebih terbuka kepada publik. Aktivis dan advokat hak asasi manusia Asfinawati menilai satu bulan merupakan waktu yang cukup untuk menyampaikan pembaruan hasil kerja kepada masyarakat.
Kasus Silmy Karim, KPK Ungkap Rekening Office Boy hingga Keluarga Dipakai Tampung Uang Pemerasan
“Kalau terlalu lama tidak ada kabar, publik akan mempertanyakan kemampuan tim reformasi dalam melaksanakan tugasnya,” kata Asfinawati.
Menurut Asfinawati, Komisi Percepatan Reformasi Polri seharusnya dapat menyampaikan temuan dan rekomendasi secara bertahap atau mencicil, tanpa harus menunggu laporan akhir. Langkah tersebut dinilai penting agar publik dapat memantau progres kerja tim sekaligus memahami persoalan-persoalan mendasar di tubuh Polri yang membutuhkan pembenahan.
Selain meningkatkan transparansi, penyampaian rekomendasi secara bertahap juga dinilai dapat membantu mengelompokkan masalah internal Polri yang bersifat struktural, kultural, maupun operasional. Dengan begitu, perbaikan kebijakan dapat dilakukan lebih cepat dan terarah.
Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk pemerintah sebagai respons atas tuntutan publik untuk mempercepat reformasi institusi kepolisian. Laporan dan rekomendasi yang disusun komisi ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi pemerintah dalam merumuskan langkah reformasi Polri ke depan.













