Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukumNasional

Dipanggil Kejagung Saksi Kasus Korupsi Putra Riza Chalid, Begini Reaksi Ahok

Views
×

Dipanggil Kejagung Saksi Kasus Korupsi Putra Riza Chalid, Begini Reaksi Ahok

Sebarkan artikel ini
Netizen Ramai-ramai Dukung Ahok Maju Pilgub 2024

Koma.id Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dipastikan tidak dapat menghadiri sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (20/1/2026). Ahok mengaku telah memiliki agenda ke luar negeri dan hingga kini belum menerima surat panggilan resmi dari Kejaksaan Agung.

“Saya kebetulan besok terjadwal ke luar negeri. Belum terima surat undangannya. Baru kembali tanggal 26 Januari,” kata Ahok dikutip.

Silakan gulirkan ke bawah

Ahok sejatinya dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. Namun, karena belum menerima pemberitahuan sejak awal dan memiliki agenda padat, ia menyatakan baru bisa memenuhi panggilan jika dijadwalkan ulang.

“Mungkin sidang berikutnya jika dikabari dari awal karena jadwal padat ke luar kota,” ujarnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan menghadirkan Ahok sebagai saksi bersama sejumlah pejabat dan mantan pejabat lainnya. Di antaranya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016-2019 Ignasius Jonan, Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019 Arcandra Tahar, Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2024 Nicke Widyawati, serta Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International, Luvita Yuni.

Kehadiran para saksi bertujuan untuk mengungkap tata kelola Pertamina pada periode terjadinya dugaan penyimpangan.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka.

Riza Chalid bersama putranya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, disebut sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM). Dalam persidangan terungkap adanya dugaan pemaksaan kerja sama antara PT Pertamina dan PT OTM yang menjadi bagian dari perkara ini.

Sebanyak 17 tersangka telah menjalani proses persidangan, sementara satu tersangka lainnya, saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, hingga kini belum berhasil ditangkap. Riza Chalid diketahui tidak pernah memenuhi panggilan jaksa, baik sebelum maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa Penuntut Umum menyebutkan total kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina mencapai Rp 285,18 triliun. Kerugian tersebut terdiri atas kerugian keuangan negara sebesar US$2,73 miliar dan Rp 25,44 triliun, kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,99 triliun, serta illegal gain sebesar US$2,62 miliar. Kerugian keuangan negara juga mencakup nilai impor produk kilang atau bahan bakar minyak sebesar US$5,74 miliar, serta Rp 2,54 triliun dari penjualan solar non-subsidi sepanjang periode 2021-2023.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.