Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

KPK OTT Pejabat Pajak Jakarta Utara, 8 Orang dan Uang Rp6,38 Miliar Diamankan

Views
×

KPK OTT Pejabat Pajak Jakarta Utara, 8 Orang dan Uang Rp6,38 Miliar Diamankan

Sebarkan artikel ini
KPK OTT Pejabat Pajak Jakarta Utara, 8 Orang dan Uang Rp6,38 Miliar Diamankan
KPK menyita barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, dan logam mulia dengan nilai total diperkirakan mencapai Rp6,38 Miliar. (Foto/Istimewa)

Koma.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, pada Jumat malam, 9 Januari 2026. Operasi itu diduga terkait praktik suap pengurangan nilai pajak.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan OTT tersebut, tanpa merinci identitas para pihak yang ditangkap. Ia menyatakan penindakan itu menindaklanjuti indikasi suap yang berkaitan dengan pengurangan kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Sebenarnya dugaan awalnya terkait suap pengurangan nilai pajak,” ujar Fitroh kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

Delapan Orang Diamankan, 4 Pegawai Pajak

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah mengamankan delapan orang dari operasi di Kanwil Pajak Jakarta Utara. Dari jumlah itu, empat orang merupakan pegawai DJP, sementara empat lainnya terdiri dari pihak swasta atau wajib pajak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

“Delapan orang telah diamankan, terdiri dari pegawai pajak dan lainnya yang berkaitan,” kata Budi.

Selain itu, tim KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, dan logam mulia. Nilai total barang bukti itu diperkirakan mencapai sekitar Rp6,38 miliar, termasuk logam mulia lebih dari 1 kilogram yang diduga bagian dari komitmen fee atau suap.

Kronologi Indikasi Suap dan Manipulasi Pajak

Informasi yang dihimpun menunjukkan kronologi awal dugaan kasus ini bermula dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk suatu perusahaan swasta pada periode 2023 yang diajukan keberatan sampai Desember 2025.

Temuan awal menunjukkan adanya potensi kurang bayar pajak senilai sekitar Rp75 miliar. Dalam proses keberatan itu, oknum pegawai pajak diduga meminta sejumlah uang sebagai komitmen untuk menekan besaran kewajiban pajak perusahaan.

Modus yang digunakan termasuk pembuatan kontrak fiktif jasa konsultasi untuk mengalihkan sejumlah uang sebagai uang muka atau komitmen fee, sebelum kemudian didistribusikan kepada pihak terkait. Uang ini lalu dibagikan kepada pegawai pajak dan pihak lain di lingkungan Ditjen Pajak.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Hingga Minggu, 11 Januari 2026, KPK telah menerbitkan penetapan tersangka terhadap lima orang dalam perkara ini. Para tersangka tersebut antara lain termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, serta sejumlah pejabat lain di KPP, konsultan pajak, dan staf perusahaan swasta yang menjadi wajib pajak. Para tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan KPK, para tersangka sedang disangkakan dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pemberian dan penerimaan suap.

Konteks OTT dan Penegakan Hukum

OTT ini menjadi salah satu tindakan penegakan hukum pertama KPK di awal 2026, yang kembali menyoroti praktik korupsi di lingkungan birokrasi perpajakan Indonesia. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak operasi untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka bagi pihak lain yang turut terlibat.

Kasus ini sekaligus menunjukkan perhatian KPK terhadap dugaan maladministrasi dan praktik suap di sektor pajak, yang dianggap berpotensi menggerus penerimaan negara sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.