Koma.id– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah akan mewajibkan penerapan campuran etanol dalam bensin (bioetanol) paling lambat pada 2028. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong pemanfaatan energi terbarukan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM).
Bahlil mengungkapkan saat ini pemerintah tengah merancang peta jalan penerapan bioetanol secara nasional. Ia menyebut penyusunan peta jalan tersebut akan rampung dalam waktu dekat. Penerapan mandatori bioetanol nantinya akan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan infrastruktur, pasokan bahan baku, serta industri pendukung.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyampaikan bahwa pembahasan mengenai aspek cukai etanol telah dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Kementerian Keuangan, kata dia, telah membebaskan bea cukai bagi etanol yang digunakan sebagai bahan bakar nabati, meski fasilitas tersebut hanya diberikan kepada pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha niaga.
Eniya mencontohkan Pertamina sebagai badan usaha yang telah mengantongi Izin Usaha Niaga (IUN), sehingga berhak mendapatkan pembebasan bea cukai etanol dalam rangka pengembangan bahan bakar ramah lingkungan.
Sebelumnya, Bahlil juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui mandatori pencampuran etanol sebesar 10 persen untuk BBM. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan emisi karbon serta memperkuat ketahanan energi nasional melalui pengurangan impor BBM fosil.







