Koma.id– Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan terdapat kemungkinan ke depan Presiden dapat langsung memilih Kapolri tanpa melalui proses politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wacana ini dinilai penting untuk menjaga independensi Kapolri agar tidak terbebani kepentingan balas jasa politik kepada parlemen.
Jimly menyebut, usulan agar Kapolri ditunjuk langsung oleh Presiden telah mengemuka dalam berbagai rapat Komisi Percepatan Reformasi Polri bersama unsur eksternal. Bahkan, wacana tersebut juga datang dari kalangan mantan Kapolri.
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 Juli 2026: BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang
Ia menegaskan, Komisi Percepatan Reformasi Polri akan mendorong agar mekanisme baru tersebut dapat diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, perubahan sistem pemilihan Kapolri perlu disiapkan secara matang agar selaras dengan prinsip demokrasi sekaligus menjaga netralitas institusi Polri.
Sementara itu, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar juga menyampaikan pandangan senada. Ia mengusulkan agar Presiden diberi kewenangan penuh untuk memilih Kapolri tanpa harus melalui proses politik di DPR.
Da’i menilai, mekanisme fit and proper test di DPR berpotensi menimbulkan beban psikologis dan politik bagi Kapolri yang terpilih. Ia mengkhawatirkan adanya kewajiban balas jasa kepada pihak-pihak di parlemen yang terlibat dalam proses persetujuan.







