Koma.id– Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Trimedya Panjaitan, menilai perubahan regulasi hukum yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hasil pengesahan 18 November 2025 membawa konsekuensi signifikan bagi profesi advokat.
Baginya ada hal baik dalam penguatan peran advokat di aturan baru tersebut sehingga bisa menjadi pijakan penting bagi penegakan hukum yang lebih setara.
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 Juli 2026: BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang
Trimedya menambahkan, SPI harus terus memperkuat kekompakan agar mampu menjawab tuntutan profesi advokat yang semakin kompleks.
Sebab, soliditas organisasi merupakan benteng utama dalam menjaga martabat serta integritas advokat di tengah dinamika hukum yang terus berubah.







