Koma.id – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, menyatakan tidak ada investor yang menyampaikan protes terkait pemangkasan masa berlaku hak guna lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini menanggapi putusan MK pada perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024.
Basuki menjelaskan bahwa putusan MK tersebut tidak menghilangkan hak atas tanah, melainkan hanya merevisi mekanisme pemberian Hak Guna Usaha (HGU). Menurutnya, yang paling dibutuhkan investor adalah kepastian mengenai keberlanjutan proyek pembangunan IKN.
Investor tidak resah karena kepastian itu telah diberikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025. Perpres tersebut menegaskan bahwa IKN akan difungsikan sebagai Ibu Kota Politik mulai tahun 2028, sehingga memberikan arah pembangunan yang jelas bagi semua pihak.







