Koma.id– Setelah menggugat aturan polisi yang mengisi jabatan sipil dan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Syamsul Jahidin kembali mengajukan permohonan uji materi. Kali ini, ia bersama tiga rekannya Ratih Mutiara Louk Fanggi, Marina Ria Aritonang, dan Yosephine Chrisan Eclesia Tamba Kembali mempersoalkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang mengatur peluang prajurit TNI menduduki jabatan sipil.
Gugatan tersebut telah memasuki dua tahapan persidangan, yakni sidang perdana pada Jumat (7/11/2025) dan sidang perbaikan pada Kamis (20/11/2025). Perkara ini terdaftar dengan nomor 209/PUU-XXIII/2025.
TikTok Buka Suara Soal Rumor PHK Tokopedia
Para pemohon menguji Pasal 47 ayat 1 UU TNI, yang dinilai memberikan keleluasaan bagi prajurit aktif untuk menempati jabatan sipil tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer.
Mereka menilai aturan itu berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan melemahkan prinsip penataan kelembagaan sipil dalam pemerintahan.







