Koma.id– Polri mulai menarik perwira tinggi (Pati) yang sedang dalam masa orientasi di Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penarikan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXI/2025.
Perwira yang dimaksud adalah Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono. Demikian kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 Juli 2026: BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan pada 13 November 2025, menganulir frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Sementara itu banyak pakar yang menekankan bahwa Anggota Polri aktif masih tetap bisa menduduki jabatan di luar kepolisian melalui UU 20 tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS. Sebab dalam peraturan perundang-undangan tersebut mengatur tentang ketentuan beberapa jabatan yang dapat diisi oleh anggota kepolisian.







