Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasionalPolitik

99,9% Masukan dari Masyarakat Sipil, DPR Sahkan Revisi KUHAP

Views
×

99,9% Masukan dari Masyarakat Sipil, DPR Sahkan Revisi KUHAP

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPR RI Apresiasi Polri atas Kinerja Baik di Bidang Keamanan & Ketertiban Masyarakat

Koma.id Komisi III DPR RI resmi mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang pada Selasa (18/11/2025). Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan bahwa hampir seluruh substansi KUHAP baru merupakan hasil aspirasi dari masyarakat sipil.

“Tapi prinsipnya ya, 100 persenlah ya, mungkin 99,9 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Silakan gulirkan ke bawah

Habiburokhman menjelaskan revisi KUHAP disusun melalui proses yang melibatkan berbagai pihak, mulai akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat sipil. Partisipasi publik, menurutnya, telah diakomodasi secara maksimal meski tidak seluruhnya dapat dimasukkan.

Selain itu, Habiburokhman membantah sejumlah kabar yang beredar di masyarakat mengenai pencatutan nama lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam revisi KUHAP. Ia menegaskan Komisi III DPR tidak pernah mencatut nama LSM, melainkan memasukkan masukan mereka secara resmi.

“Nah, rapat klasterisasi itu dibuatlah tabel ya, disebutkan misalnya usulan soal penghapusan larangan peliputan. Usulannya dari mana? Dari Aliansi Jurnalis Independen, responsnya seperti apa. Lalu usulan soal hak-hak disabilitas ya, orang-orang disabilitas mulai dari prasarananya, lalu bahwa kesaksian-kesaksian disabilitas ya, yang memiliki karakteristik khusus ya. Itu masukan dari beberapa LSM ya,” ucapnya.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.